Kemendikbud Intruksikan Untuk Memberi Bantuan Pulsa Kepada Mahasiswa Yang Belajar Online
Bantuan Pulsa Untuk Mahasiswa :
Dikutip dari Detik News: Pelaksanaan belajar mengajar di Perguruan Tinggi saat ini dilakukan secara daring ( online) hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah penularan dan memutus rantai penularan COVID 19, tentunya sistem pembelajaran saat ini akan menambah beban para mahasiswa untuk membeli pulsa demi mengikuti perkuliahan. Maka dengan itu pemerintah memberikan instruksi kepada kampus - kampus Negeri untuk memberikan pulsa kepada mahasiswanya.

Sesuia dengan Surat Edaran Dikti yang menghimbau Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk membantu mahasiswa tidak mampu sesuai kemampuan masing- masing perguruan tinggi.Surat Edaran ini ditujukan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat sekitar 64 Perguruan Negeri Tinggi yang menjadi tujuan Surat Edaran Ini. Ungkap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada Detikcom, Rabu (7/4/2020).
kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada detikcom, Rabu (7/4/2020).
Surat edaran Dirjen Dikti mengimbau perguruan tinggi untuk peduli membantu mahasiswa yang tidak mampu sesuai kemampuan masing-masing perguruan tinggi," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada detikcom, Rabu (7/4/2020).
Surat edaran tersebut terdiri dari 6 (enam) poin salah satu diantaranya adalah melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuanp pulsakepada mahasiswa.
Berikut ini Surat Edaran selengkapnya :
Nomor: 331/E/E2KM/2020
Hal: Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa
6 April 2020
Yth Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dalam daftar terlampir
Sehubungan dengan Pandemi COVID-19, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan proses pembelajaran mahasiswa dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/pembelajaran daring. Dalam rangka memfasilitasi mahasiswa untuk fokus belajar di rumah, maka Pimpinan PTN dapat memberikan bantuan sarana pembelajaran daring bagi mahasiswa yang membutuhkan dengan melakukan hal berikut:
1. melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan
pulsa kepada mahasiswa;
2. membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk bantuan tersebut;
3. jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan kebijakan PTN;
4. membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan;
5. sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
6. membuat laporan pertanggung jawaban.
Berkenaan hal tersebut di atas, pelaksanaan bantuan agar dapat dilaksanakan secara transparan serta memperhatikan pertanggungjawaban keuangan APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih
Plt. Direktur Jenderal,
Nizam
Artikel ini telah dimuat oleh detik.com dengan judul "Kemendikbud Perintahkan Kampus Negeri Bantu Pulsa Ke Mahasiswa Kuliah Daring". https://m.detik.com/news/berita/d-4967839/kemendikbud-perintahkan-kampus-negeri-bantu-pulsa-ke-mahasiswa-kuliah-daring/2
Ditulis oleh Danu Damrjati.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi motivasi untuk belajar para mahasiswa.